1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
5.Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Cilacap.
10.Pajak Hotel adalah Pajak atas Pelayanan yang disediakan oleh hotel.
11.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
12.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel.
13.Pengusaha Hotel adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
14.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pemilik restoran.
17.Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
18.Hiburan adalah jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
19.Penyelenggara hiburan adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya menyelenggarakan sesuatu hiburan. 5
20.Harga Tanda Masuk (HTM) adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan.
21.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
22.Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
23.Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
24.Panggung/Lokasi reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa buah reklame.
25.Kawasan/Zona adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
26.Nilai sewa Reklame, yang selanjutnya disebut NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan penetapan besarnya pajak daerah.
27.Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disebut NJOPR adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara Reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli barang reklame, kontruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lainnya sampai dengan bangunan reklame selesai.
28.Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disebut NSPR adalah nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan Reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan.
29.Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin yang diperlukan oleh orang atau badan yang menyelenggarakan dan atau memasang reklame di Wilayah Kabupaten Cilacap.
30.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
31.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disebut PLN adalah PT. PLN (persero) APJ Cilacap dan APJ Purwokerto.
32.Tenaga Listrik PLN adalah aliran listrik yang dipasok oleh PLN.
33.Tenaga Listrik bukan PLN adalah aliran listrik yang dipasok bukan oleh PLN.
34.Pelanggan listrik adalah orang dan atau badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari PLN/bukan PLN.
35.Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
36.Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana di dalam peraturan perundangan-undangan di bidang mineral dan batubara.
37.Eksploitasi mineral bukan logam dan batuan adalah pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 6
38.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggarakan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
39.Parkir adalah keadaan yang tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
40.Tempat Parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
41.Izin tempat parkir adalah izin yang diperlukan untuk menyelenggarakan tempat parkir yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan dipungut bayaran untuk maksud mencari keuntungan.
42.Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collacalia yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi.
43.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet atau sebangsanya.
44.Sarang Burung adalah sarang burung walet atau sebangsanya yang dapat diperdagangkan dan digunakan sebagai bahan makanan atau obat-obatan yang terdapat dalam Wilayah Kabupaten Cilacap.
45.Tempat pengelolaan dan pengusahaan adalah rumah-rumah, bangunan-bangunan, gua-gua dan tempat lain yang digunakan untuk pemeliharaan sarang burung.
46.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
47.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
48.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
49.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten / kota.
50.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan pedalaman dan / atau laut.
51.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
52.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
53.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
54.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan. 7
55.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
56.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
57.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak yang menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun bagi wajib pajak yang pajak terutangnya ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
58.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
59.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
60.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
61.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah.
62.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terutang.
63.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
64.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan Bupati.
65.Surat Tagihan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
66.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
67.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak telah ditetapkan. 8
68.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
69.Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan untuk pemberitahuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
70.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
71.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kasalahan tulis, kasalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang–undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
72.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
73.Juru Sita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pembetulan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
74.Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
75.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan daerah.
76.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
77.Kas Umum Daerah adalah Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 9
2.Ketentuan dalam Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: