a.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 53);
b.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 55). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 14 Maret 2023 Pj. BUPATI CILACAP, Cap & Ttd YUNITA DYAH SUMINAR Diundangkan di Cilacap pada tanggal 14 Maret 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, Cap & Ttd AWALUDDIN MUURI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2023 NOMOR 5 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH : (5-31/2023). 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN CILACAP I. UMUM Mendasari amanat Presiden Joko Widodo pada Pidato Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, terkait dengan perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/ keterampilan dan kompetensi tertentu, maka Penyederhaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan secara selektif dan bertahap pada Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi tersebut, maka Pemerintah menerbitkan aturan pedoman yaitu Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dalam rangka melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi dimaksud, ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu : a) Penyederhanaan Struktur Organisasi; b) Penyetaraan Jabatan dan c) Penyesuaian Sistem Kerja. Dari tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Penyetaraan Jabatan yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang menetapkan penyesuaian tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas seluruh Perangkat Daerah sebagai dampak dari pelaksanaan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan Perangkat Daerah di Kabupaten Cilacap yang direkomendasikan untuk melakukan Penyederhanaan Birokrasi bersama dengan Perangkat Daerah yang lain. Namun demikian, pengaturan terkait kedudukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah tersebut masih ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, maka perlu untuk menetapkan Perangkat Daerah tersebut dalam susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Cilacap. Berdasarkan Pasal 66 Perpres Nomor 78 Tahun 2021 dan sesuai dengan arahan Kepala BRIN, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Kabupaten Cilacap setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui surat Nomor B-1072/I/OT.00.00/11/2022 tanggal 30 November 2022 perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat membentuk BRIDA sebagai Perangkat Daerah mandiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan 8 pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah dengan memasukan 8 fungsi BRIDA meliputi :
a.pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
b.penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
c.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan iptek, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
d.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan iptek, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
e.pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
f.pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi iptek di daerah;
g.koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya didaerah; dan
h.koordinasi sistem iptek daerah. Selain itu, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada Dinas Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan terdapat unit organisasi bersifat khusus berupa Rumah Sakit Daerah dan unit organisasi bersifat fungsional berupa Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan layanan secara profesional, yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan peran pengendalian penduduk dan keluarga berencana di bidang kesehatan, perlu menggabungkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dengan bidang pengendalian penduduk dan keluarga kerencana. Selain itu untuk mengkolaborasikan penanganan stunting, pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak, untuk efektivitas penanganan stunting melalui pendekatan peran perempuan sehingga penurunan angka stunting lebih cepat tercapai. Di samping itu dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum diperlukan pendampingan secara holistic terkait kesehatan anak baik mental maupun fisiknya, sehingga Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu digabung dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sehingga berubah menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Berangkat dari permasalahan tumpang tindihnya urusan dan sub urusan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman terutama terkait penanganan dan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini yang dimaksud perumahan dan kawasan permukiman yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, baik di 9 daerah perkotaan maupun lingkup pedesaan, kemudian penanganan trotoar, pembagian kewenangan penanganan antara jalan lingkungan, jalan lokal primer, jalan lokal sekunder, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder sebagai fungsi jalan yang menjadi kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Jalan Nasional dan Jalan Provinsi yang telah dihibahkan pemeliharaannya kepada Pemerintah Kabupaten, sehingga selama ini penangannya kurang optimal. Selain itu, pemisahan sub urusan tata ruang dan tata bangunan dengan perumahan dan kawasan permukiman, membuat perwujudan tata ruang kota dan penanganan kawasan kumuh menjadi kurang sesuai dengan tujuan perencanaan ruang. Sub urusan izin lokasi pada Bidang Pertanahan berdasarkan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penataan ruang yang pemrosesannya terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan perangkat daerah yang menangani pelayanan terpadu satu pintu, perangkat daerah yang menangani penataan ruang, dan Kantor Pertanahan. Selain itu, berdasarkan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membutuhkan tanah. Sehingga, urusan bidang pertanahan hanya bersifat koordinatif dalam hal pengadaan tanah. Dalam penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU), perlu dipertegas sebagai bagian tugas dari Perangkat Daerah yang menangani bidang perhubungan, sehingga pemasangan lampu penerangan jalan umum pada jalan yang mejadi kewenangan daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jalan. Terkait dengan penanganan Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar terpadu dengan penanganan kebersihan kota dan persampahan serta pembangunannya sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang lingkungan hidup, maka pelaksanaannya perlu ditata kembali. Berdasarkan hal tersebut, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta bidang pertanahan perlu untuk ditata kembali dengan skema sebagai berikut :
a.bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan digabung bidang pekerjaan umum dan penataan ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
b.urusan penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan jalan kabupaten dilaksanakan pada Dinas Perhubungan;
c.pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilaksanakan pada Dinas Lingkungan Hidup Tipe B. Untuk mendorong potensi pariwisata dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Cilacap, maka bidang pariwisata perlu ditingkatkan perannya dengan mengubah nomenklatur Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga. Untuk menciptakan tenaga kerja Kabupaten Cilacap yang terampil dan kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja baik nasional maupun internasional, serta guna meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam penyelenggaraan pelatihan kerja yang sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka perlu dibentuk unit pelatihan kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian. 10 Agar penanganan urusan perkebunan dan kehutanan terpadu dengan penanganan sarana pertanian, prasarana pertanian, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriter, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, untuk mendukung Kabupaten Cilacap sebagai lumbung pangan nasional, maka bidang perkebunan perlu digabung dengan Dinas Pertanian. Sementara itu, untuk mewujudkan ketahanan pangan dan keamananan pangan di Kabupaten Cilacap, urusan bidang pangan perlu dipertahankan sebagai dinas mandiri yaitu Dinas Ketahanan Pangan. Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor efektifitas dan efisiensi, maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, perlu untuk diubah sehingga perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1