Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 5 Oktober 2017 BUPATI CILACAP, ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 5 Oktober 2017 Plt SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, KEPALA BAPPELITBANGDA, ttd FARID MA’RUF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2017 NOMER 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH ( 7 /TAHUN 2017). 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENEMPATAN REKENING DANA ABADI KEDALAM REKENING KAS UMUM DAERAH DAN PENGGUNAANNYA UNTUK PENYERTAAN MODAL /INVESTASI PEMERINTAH DAERAH I. UMUM Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Kedalam Rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menempatkan dana sebesar Rp53.000.000.000,- (lima puluh tiga milyar rupiah) dalam Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap sebagai dana abadi yang penggunaannya untuk investasi Pemerintah Daerah. Dana Abadi dimaksud belum dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal karena Perusahaan Daerah sebagai wadah investasi dana abadi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap belum berjalan optimal. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 mengalami defisit dan memerlukan sumber pembiayaan untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan guna kelancaran pelaksanaan pembangunan Daerah, untuk itu maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penempatan Rekening Dana Abadi Ke Dalam Rekening Kas Umum Daerah dan Penggunaannya Untuk Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL