MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN CIREBON. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan angka 8 diubah, sehingga berbunyi :
6.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selanjutnya disebut Bank bjb;
8.Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cirebon selanjutnya disebut PDAM Tirta Jati adalah PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank bjb sebesar Rp 44.400.000.000,00 (Empat Puluh Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).
(2)Pengalokasian penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam APBD Kabupaten Cirebon. 4
(3)JumlahpenyertaanmodaldariPemerintahDaerah KabupatenCirebonkepadaBankbjbsampaidengan Tahun2015adalahsebesarRp.13.402.270.000,00(Tiga BelasMilyarEmpatRatusDuaJutaDua Ratus Tujuh Puluh RibuRupiah).
(4)Penambahan penyertaanmodalTahun Anggaran2016 kepadaBank bjb sebesarRp.5.600.000.000,00(LimaMilyar Enam RatusJutaRupiah). 3.Ketentuan Pasal3diubah,sehinggaberbunyi sebagaiberikut:
(1)Penambahan penyertaanModalPemerintah Daerahkepada PDAMTirtaJatiKabupatenCirebon dalambentukKas sebesarRp.20.250.000.000,00(Dua PuluhMilyarDua RatusLimaPuluhJutaRupiah).
(2)Pengalokasianpenambahanpenyertaanmodalsebagaimana dimaksudpadaayat(1)diperuntukanuntukkegiatan investasi berupapembangunan unit produksi,pengadaan danpemasangan jaringan pipatransmisi,distribusi dan retikulasiuntukpeningkatancakupan layananPDAMTirta JatiKabupatenCirebonkepada masyarakat/pelanggan yang selanjutnya ditetapkanlebihlanjutdalamAPBDKabupaten Cirebon.
(3)Realisasi pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimanadimaksudpadaayat(2)harusterlebihdahulu dilakukan pengkajianrencanainvestasi kebutuhan pertahunyangdisesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)Penetapan PenyertaanModalPemerintah Daerahberupa asetyangtelah dipergunakanolehPDAMTirtaJati Kabupaten Cirebon senilai Rp.3.945.284.000,00(Tiga Milyar Sembilan Ratus Empat PuluhLimaJutaDuaRatus Delapan Puluh EmpatRibu Rupiah).
(5)Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerahdalam bentukNonKas kepadaPDAMTirtaJatiTahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000,00(Enam BelasMiliar Lima Ratus Delapan Puluh DelapanJutaEnam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). 5 PasalII Peraturan Daerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporangdapatmengetahuinya,memerintahkan pengundangan PeraturanDaerahini dengan penempatannya dalamLembaran Daerah KabupatenCirebon. DitetapkandiSumber Padatanggal16 Nopember2016 BUPATICIREBON, TTD SUNJAYAPURWADISASTRA Diundangkan di Sumber padatanggal21NovemDer2ut6 SEKRETARISDAERAH KABUPATENCIREBONivi1 YAYATRUHYAT LEMBARAN DAERAH KABUPATENCIREBONTAIIUN2016NOMOR 11 SERIB.4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATENCIREBON, PROVINSI JAWABARAT (11/287/2016) 6