11.Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia;
12.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk;
13.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja asing;
14.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
15.Retribusi perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing;
16.Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran retribusi termasuk pungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
17.Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau, imbalan dalam bentuk lain;
18.Pengguna jasa adalah Instansi Pemerintah atau Badan Usaha berbentuk Badan Hukum, perusahaan dan perorangan di dalam atau di luar negeri yang bertanggungjawab mempekerjakan tenaga kerja;
19.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain;
20.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar kabupaten/ kabupaten dalam 1 (satu) Provinsi. 7
21.Antar Kerja Antar Daerah adalah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah Penempatan tenaga kerja antar Provinsi dalam wilayah Republik Indonesia;
22.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah Penempatan tenaga kerja di luar negeri;
23.Bursa Kerja adalah tempat penyelenggaraan pelayanan Antar Kerja;
24.Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disebut BKK adalah bursa kerja yang berada di satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan kerja di daerah:
25.Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi tenaga kerja;
26.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah;
27.Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat CTKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat- syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon;
28.Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Cirebon atau berdomisili dalam jangka waktu tertentu dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga;
29.Pengantar kerja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional;
30.Instruktur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu;
31.Lembaga pelatihan kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga penyelenggaraan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
32.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja sesuai dengan jenjang dan kualitas jabatan atau pekerjaan baik di sektor formal maupun informal; 8
33.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu;
34.Sertifikat pelatihan adalah tanda bukti penetapan dan pengakuan atau jenis dan tingkat keterampilan yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang sesuai dengan standar program pelatihan yang ditetapkan;
35.Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja / buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
36.Lembaga kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di suatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
37.Lembaga Kerjasama Tripartit yang selanjutnya disingkat LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh;
38.Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh kamar dagang dan industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan;
39.Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya;
40.Dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit;
41.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah;
42.Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial; 9
43.Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral;
44.Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah Pegawai Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
45.Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/ buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral;
46.Konsiliator hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang yang lebih yang memenuhi syarat- syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ buruh hanya dalam satu perusahaan;
47.Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final;
48.Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/ buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final;
49.Pengadilan Hubungan Industrial selanjutnya disingkat PHI adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan 10 Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial;
50.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dilayani oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
51.Anak adalah setiap orang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun;
52.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan.
53.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai pengganti imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau, peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau yang telah dilakukan;
54.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disebut UMK adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten Cirebon;
55.Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas tenaga kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat;
56.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan pemberi kerja yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak;
57.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tertib perusahaan;
58.Perjanjian Kerja Bersama adalah peraturan yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja yang tercatat dalam instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha atau beberapa pengusaha atau beberapa perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak;
59.Pemutusan Hubungan Kerja selanjutnya disebut PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha; 11
60.Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
61.Ahli Keselamatan Kerja adalah Pegawai teknis berkeahlian khusus dari luar Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya undang-undang Keselamatan Kerja;
62.Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan, pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan;
63.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta selanjutnya disebut dengan PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan TKI di luar negeri;
64.Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
65.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhdap pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan.