3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
1.Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Mengingat
6.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5358);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6249);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6622);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6646);
11.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor301); Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Cirebon.
2.Bupati adalah Bupati Cirebon.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
7.Pemberi Kerja TKAadalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKAadalah rencana penggunaan TKApada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
9.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKAyang disahkan oleh menteri BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAHTENTANGRETRIBUSIPENGGUNAAN TENAGAKERJAASING. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENCIREBON dan BUPATICIREBON Dengan Persetujuan Bersama Menetapkan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
10.Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKAadalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danJ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Penggunaan TKA adalah Retribusi Daerah yang dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas Pengesahan Perpanjangan RPTKA.
13.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
15.Masa Retribusi adalah jangka waktu pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danJatau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Sistem Online Pelayanan Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut TKAOnline adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan Pasal 2 Dengan nama Retribusi Penggunaan TKAdipungut retribusi dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. BABII NAMA,OBJEKDANSUBJEKRETRIBUSI kepada Pemberi Kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan. 17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya Retribusi yang terutang berupa surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan melaluiTKAOnline. 18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRDadalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan Zatau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLBadalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.