menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Mengingat:1.Undang-UndangNomor14 Tahun 1950tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat(Berita Negara Tanggal8Agustus 1950)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-UndangNomor14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968Nomor31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2.Undang-UndangNomor12Tahun 2011tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2011Nomor 12,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5234); 3.Undang-UndangNomor23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor244, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakali diubah,terakhir denganUndang-UndangNomor9Tahun 2015tentang PerubahanKeduaAtas Undang-undangNomor23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015Nomor58,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5679); 4.Undang-UndangNomor30Tahun2014tentang Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor165,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5601); 5.PeraturanPemerintahNomor79Tahun 2005 tentangPedoman Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraanPemerintahan Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor165,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor4593); 6.PeraturanPemerintahNomor19 Tahun2008tentang Kecamatan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2008 Nomor40,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor4826);
7.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor80Tahun2015 tentang PembentukanProdukHukum Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor2036); 8.PeraturanDaerahKabupatenCirebon Nomor15 Tahun2007 tentangPokok-Pokok PengelolaanKeuanganDaerah(Lembaran Daerah KabupatenCirebonTahun 2007Nomor15,SeriE.6). DenganPersetujanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON Dan BUPATI CIREBON MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANGMENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON 2 BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksud dengan: 1.PemerintahPusatyangselanjutnyadisebut Pemerintah adalahPresiden RepublikIndonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahanNegara Republik Indonesiasebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun 1945; 2.Pemerintah DaerahProvinsiadalahPemerintah Daerah ProvinsiJawa Barat 3.Daerah adalah KabupatenCirebon; 4.PemerintahanDaerahadalahPenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh PemerintahDaerah KabupatenCirebon danDewanPerwakilan RakyatDaerah KabupatenCirebon menurut asasotonomidaerahdantugas pembantuandengan prinsipotonomiseluas-luasnyadalam sistemdanprinsip NegaraKesatuanRepublikIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945; 5.PemerintahDaerah adalahKepalaDaerahyangselanjutnya disebutBupati sebagaiunsurpenyelenggarapemerintahan daerahyang memimpinpelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangandaerahotonom; 6.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon yangselanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undanganyang dibentukolehDPRDdengan persetujuan bersama Bupati; 7.SatuanKeijaPerangkat Daerah selanjutnya disingkatSKPD adalah SatuanKeija Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon; 8.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaanpemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukanoleh Kementerian Negaradan penyelenggara Pemerintahan Daerahuntuk melindungi, melayani, memberdayakandanmenyejahterakan masyarakat; 9.Otonomi Daerah adalah hak,wewenangdan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 10.Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah; 3 11.Desentralisasiadalahpenyerahan Urusan Pemerintahanoleh Pemerintah Pusat kepada daerahotonomberdasarkanasas Otonomi; 12.Dekonsentrasiadalahpelimpahansebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahpusat kepadaGubemur sebagaiwakilpemerintahpusat,kepada instansivertikaltertentu,dan/ataukepadaGubemur dan Bupati/Walikotasebagai penanggungjawaburusan pemerintahanumum; 13.TugasPembantuanadalahpenugasandari pemerintahpusat kepadadaerahotonomuntukmelaksanakansebagian urusan pemerintahanyang menjadikewenanganPemerintahPusat atau dariPemerintahDaerah Provinsikepada Daerah Kabupaten/ KotauntukmelaksanakansebagaianUrusan Pemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerahProvinsi; 14.Penugasan adalah pemberiantugasdariPemerintah Daerah KabupatenKepadaDesa dalam melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahankonkuren,pemerintahan umumsertadalammelaksanakantugas pembantuan;
15.Urusan PemerintahanWajibadalahUrusan Pemerintahan yang wajibdiselenggarakanolehsemua daerah; 16.Urusan PemerintahanKonkurenadalahUrusan Pemerintahan yang dibagiantara PemerintahPusat dan daerahprovinsidan daerah Kabupaten/ Kota; 17.Urusan PemerintahanPilihanadalahUrusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerahsesuai dengan potensiyang dimilikiDaerah; 18.Pelayanan Dasaradalah pelayananpublikuntukmemenuhi kebutuhan dasarwarga negara; 19.Standar PelayananMinimaladalah ketentuanmengenaijenis dan mutuPelayanan Dasar yang merupakan Urusan PemerintahanWajibyang diperolehsetiapWarga Negara secaraminimal. BABII URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN