DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Dicabut

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur bahwa a. nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon diubah menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan b. nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda).

Isi peraturan