Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu ndan gan Peratu ran D aerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon. Ditetapkan di Sumber pada tanggal 12 Desember 2025 BUPATI CIREBON, ITD IMRON Diundangkan di Sumber pada tanggal 12 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREB0N, TI`D HENDRA NIRMALA LEMBARAN DAERAII KABUPATEN CIREBON TAHUN 2025 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT : (10/252/2025). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KABUPATEN CIREBON I. UMUM Keberadaan perusahaan umum daerah BPR Kabupaten Cirebon sebagai BUMD selama ini berperan penting dalaln menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Keberadaan perusahaan umum daerah BPR Kabupaten Cirebon dimaksud tidak hanya mendukung inklusi keuangan, tetapi juga menjadi instrumen strategis bagi Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah. Seiring dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika sistem perbankan, dan tuntutan tata kelola perusahaan modem, bentuk badan hukum perusahaan umum daerah BPR Kabupaten Cirebon diperlukan transformasi menjadi Perseroda agar lebih fleksibel dalam pengembangan usaha, membuka akses permodalan yang lebih luas serta meningkatkan daya saing sesuai standar operasional dan tata kelola perusahaan yang baik secara berkesinambungan. Selain itu, hal tersebut merupakan wujud penyesuaian terhadap amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimana penyesuaian bentuk hukum dan tata kelola BUMD di bidang perbankan merupakan salah satu bentuk penguatan peran lembaga perbankan dalam rangka pengembangan sektor keuangan yang akuntabel dan profesional. Pembentukan Peraturan Daerah ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap peningkatan serta pengembangan potensi PT BPR Kabupaten Cirebon (Perseroda) sesuai kondisi daerah agar memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan usaha, meningkatkan daya saing dalam menghadapi perkembangan industri dan teknologi perbankan serta memperluas bentuk layanan dan akses perbankan bagi masyarakat. Penyesuaian aspek normatif juga dilakukan terhadap eksistensi seluruh produk hukum daerah yang terkait dengan pendirian FT BPR Kabupaten Cirebon (Perseroda) agar tetap serasi dan selaras dengan asas dan materi muatari peraturan perundang-undangan yang baik.
11.PASAL DEMI PASAL