1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2.Bupati adalah Bupati cirebon.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekedar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
6.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR merupakan mangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalaam 8. 9. maupun luar ruangan dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektr.onik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
10.Tempat Anak Bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak.
11.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi setiap pemeluk agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
12.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
13.Tempat kelja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka yang bergerak atau tetap, di nana tenaga kerja bekelja atau yang dimasuki tenaga kelja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
14.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.
15.Rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan ecera.n yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
16.Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok adalah tim yang dibentuk oleh Bupati Cirebon yang terdiri atas unsur perangkat daerah di bidang kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta instansi terkait lainnya, yang bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, dan penegakan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok serta mengimplementasikan kebijakan KTR secara holistik di wilayah Kabupaten Cirebon. BAB 11 KTR