RETRIBUSITENTANGDAERAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENCIREBON dan BUPATICIREBON Dengan Persetujuan Bersama Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
7.Bangunan Gedung eagar Budaya adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan eagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang eagar Budaya.
8.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, darr/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung, serta untuk bangunan gedung eksisting.
9.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah Pungutan Daerah atas pelayanan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan darr/ atau pelaku usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
10.Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
11.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu Laik Fungsi.
12.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan Zatau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, darr/ atau prasarana dan sarana agar Bangunan Oedung tetap Laik Fungsi.
13.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
14.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik, Penyedia Jasa Konstruksi, dan Pengguna Bangunan Gedung.
15.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
16.Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau bukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan danjatau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
17.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
18.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
19.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBGadalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danj atau sanksi administrasi berupa denda.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karen a jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon yang memuat ketentuan pidana.
24.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari dan mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.