1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Cirebon.
2.Bupati adalah Bupati Cirebon.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
8.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Bupati.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan BAB I KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSI DAERAH. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENCIREBON dan BUPATICIREBON
12.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681); Menetapkan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atasjasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan Iatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Zmenikmati pelayanan barang, jasa dan/ atau perizinan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
15.Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak rnelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaba milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkurnpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas burni danjatau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dany atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
17.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
18.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
19.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
20.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah danjatau Bangunan.
21.Perolehan Hak atas Tanah danl atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
22.Hak atas Tanah dan Zatau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
23.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan / atau jasa tertentu.
24.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan Zatau diserahkan kepada konsumen akhir.
25.Makanan dan /atau Minuman adalah makanan darr/atau minuman yang disediakan, dijual darr/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
26.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan danl atau Minuman dengan dipungut bayaran.
27.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
28.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan Iatau fasilitas lainnya.
29.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan / atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
30.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan Zatau keramaian untuk dinikmati.
31.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
32.Reklarne adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
33.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PATadalah Pajak atas pengambilan darr/atau pemanfaatan air tanah.
34.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
35.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam darr/ atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
36.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya elisingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana elimaksud eli dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
37.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan danj atau pengusahaan sarang burung walet.
38.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu col.localia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia escu.lanta, dan collocalia linchi.
39.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan danjatau penguasaan kendaraan bermotor.
40.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya elisingkat BBNKBadalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
41.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan eli semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubab suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 42.0psen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
43.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKBadalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 44.0psen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKEadalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
46.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau eliberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
47.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
48.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
49.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan /atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
50.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBGadalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, mernperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
51.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
52.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBGadalah surat tanda bukti hak atas status keperoilikanBangunan Gedung. 53.Tenaga Kerja Asing adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
54.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghiropunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada WajibPajak atau WajibRetribusi serta pengawasan penyetorannya.
55.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPDadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan danl atau pembayaran pajak, objek pajak danl atau bukan objek pajak, danIatau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
56.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
58.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakanfonnuliratau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melaluitempat pembayaranyang ditunjuk oleh Bupati.
59.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada WajibPajak.
60.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB,adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlab pokok Pajak, jumlab kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
61.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
62.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB,adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlab kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
63.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD,adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan Zatau sanksi administratif berupa bunga darr/atau denda.
64.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDNadalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
65.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, danIatau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
66.Surat Keputusan Keberatanadalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB,SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
67.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatanyang diajukan oleh WajibPajak.
68.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukansurat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
69.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
70.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
71.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
72.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghiropun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi darr/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Pajak dan Retribusi Daerah.
73.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
74.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRDadalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
75.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLBadalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
76.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRDadalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi darr/atau sanksi administratif berupa bunga dan Zatau denda
77.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
78.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMOadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnyadimilikioleh Daerah.
79.Badan Layanan Umum Daerah yang disingkat dengan BLUDadalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit pelaksana teknis daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai tleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaandaerah pada umumnya.
80.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidikuntuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.