1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Cirebon;
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Cirebon;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Cirebon;
5.Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha
12.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
13.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 93) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 185, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 185);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 10, Seri E.3). Menetapkan : PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DI KABUPATEN CIREBON 4 Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah;
6.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (limapuluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah;
7.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham;
8.Perubahan Bentuk Badan Hukum PD. BPR menjadi PT. BPR adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon selaku pemilik sebagian besar modal PD. BPR untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum PD. BPR dari bentuk badan hukum lama Perusahaan Daerah menjadi bentuk badan hukum baru Perseroan Terbatas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.Perubahan Bentuk Badan Hukum PD. BPR menjadi Perumda BPR adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon selaku pemilik sebagian besar modal PD. BPR untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum PD. BPR dari bentuk badan hukum lama Perusahaan Daerah menjadi bentuk badan hukum baru Perusahaan Umum Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10.Pemilik adalah Bupati sebagai representasi Pemerintah Daerah pada BPR yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah;
11.Pengurus adalah Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas;
12.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris;
13.Dewan Pengawas adalah organ BPR yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BPR;
14.Komisaris adalah organ BPR Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BPR;
15.Direksi adalah organ BPR yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPR untuk kepentingan dan tujuan BPR, serta mewakili BPR baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar;
16.Pegawai adalah pegawai BPR;
17.Gaji Pokok adalah gaji pokok yang ditentukan dalam skala gaji pegawai;
18.Gaji adalah penerimaan gaji pokok,tunjangan istri/suami dan anak;
19.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah;
20.Daftar penilaian kerja pengurus adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
21.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD;
22.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan; 5
23.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham;
24.Modal Dasar adalah modal efektif yang harus disetor dan dipenuhi oleh RUPS/Pemilik;
25.Modal Disetor adalah modal yang telah disetor oleh RUPS/Pemilik untuk memenuhi modal dasar;
26.Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) atau lebih PD. BPR, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu PD. BPR dan membubarkan PD. BPR lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu;
27.Kantor Pusat adalah pusat aktivitas kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional kantor cabang;
28.Kantor Cabang adalah kantor BPR yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Perseroda/Perumda BPR;
29.Kantor Kas adalah kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit, dalam rangka membantu kantor Induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.