1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cirebon.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.Bupati adalah Bupati Cirebon. PERATURANDAERAHTENTANGPENGELOLAANKEUANGAN DAERAH. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENCIREBON dan BUPATICIREBON
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 2 Menetapkan
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lernbaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
8.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajibanDaerah tersebut.
9.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRDdengan persetujuan bersama Bupati.
10.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Cirebon.
11.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan Kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawabandan pengawasan Keuangan Daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
13.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenanganPresidenyang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakandan menyejahterakan masyarakat.
14.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
15.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimilikiDaerah.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
17.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKDadalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan PengelolaanKeuanganDaerah.
18.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa ProgramjKegiatanjSub Kegiatan.
19.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 3
20.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
22.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
23.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
24.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
25.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan/Sub Kegiatan dari suatu ProgramjKegiatanjSub Kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
26.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
27.Bendahara adalah Pejabat Fungsional yang diberikan tugas untuk dan atas nama daerah, menerima, menyimpan, dan membayarjmenyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang daerah.
28.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
29.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
30.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat olen pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4
31.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnyadimilikioleh Daerah.
32.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
33.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
34.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran berkenaan.
35.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
36.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisikyang merupakan urusan Daerah.
37.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBHadalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
38.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBNyang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
39.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBNyang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah.
40.Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negarakepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan darr/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelolakeuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
41.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Zkota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan 5 pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaanmasyarakat.
42.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran berkenaan.
43.Pembiayaanadalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
44.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau meneri mamanfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayarkembali.
45.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
46.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi dan masyarakat dengan hak memperolehbunga dan pengembalianpokok pmjaman,
47.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana den sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu)tahun anggaran.
48.Beban adalah penurunan manfaat ekonomiatau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
49.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode5 (lima)tahun.
50.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu)tahun.
51.KebijakanUmum APBDyang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan Pembiayaan serta asumsi yang mcndasarinya untuk pcriodc 1 (satu) tahun. 6
52.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPASadalah Program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap Program/Kegiatari/Bub Kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerjadan AnggaranSatuan KerjaPerangkat Daerah.
53.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKASKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPDatau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
54.Dokumen Pelaksanaan AnggaranSatuan KerjaPerangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan Pembiayaan SKPDyang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PenggunaAnggaran.
55.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkanimplikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
56.Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan/Sub Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
57.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi,dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran dalam bentuk barangfjasa.
58.Sub Kegiatan adalah aktivitas Kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
59.Kegiatan/Sub Kegiatan Tahun Jarnak adalah Kegiatan/Sub Kegiatan yang dianggarkan dan 7 dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
60.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh KegiatanjSub Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
61.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyaKeluaran dari KegiatanjSub Kegiatandalam 1 (satu) Program.
62.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu KegiatanjSub Kegiatan.
63.Kinerja adalah KeluaranjHasil dari ProgramjKegiatanjSub Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
64.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh PengeluaranDaerah.
65.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
66.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran atas pelaksanaan APBD.
67.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukanpermintaan pembayaran.
68.Dang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai KegiatanjSub Kegiatan operasional pada Satuan Kerja Perangkat DaerahfUnit Satuan Kerja Perangkat Daerah danj atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanismePembayaranLangsung.
69.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaranjpenerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas danj atau surat perintah kerja lainnya melaluipenerbitan Surat Perintah MembayarLangsung.
70.Tambahan Uang Persediaanyang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada 8 Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu untuk membiayaipengeluaranatas pelaksanaan APBDyang tidak cukup didanai dari uang persediaan dengan batas waktu dalam 1 (satu)bulan.
71.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPMadalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPASKPD.
72.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPDyang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatarr/Bub Kegiatan.
73.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPASKPDyang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
74.Surat Perintah MembayarTU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan Pembayaran Langsung dan Uang Persediaan.
75.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LSadalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPASKPDkepada pihak ketiga.
76.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2Dadalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
77.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBDatau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
78.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
79.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
80.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. 9
81.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajibyang berhak diperolehsetiap warga negara secara minimal.
82.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan PengelolaanKeuanganDaerah pada umumnya.
83.BLUDadalah RSUDmilik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebonmerupakan unit organisasi bersifat khusus.
84.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBDdalam setiap periode.
85.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
86.KebijakanAkuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifikyang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periodemaupun antar entitas.
87.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
88.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
89.Tahun Anggaran adalah siklus pengelolaan keuangan dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
90.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan yang diwajibkan kepada orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan peraturan perundang- undangan. 10 pemegang kekuasaan Pengelolaan dan mewakili Pemerintah Daerah kepemilikan kekayaan daerah yang