(3) Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten :
a. Sekretaris Daerah Kabupaten merupakan Jabatan Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
8
b. Sekretaris DPRD Kabupaten, Inspektur Daerah Kabupaten, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten, Kepala Dinas Daerah Kabupaten, Kepala Badan Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah Kabupaten, Sekretaris Badan Daerah Kabupaten, Kepala Bagian, Camat, dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang merupakan Jabatan Eselon III.a atau Jabatan Administrator;
d. Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Sekretaris Kecamatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangun Purba, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang merupakan jabatan eselon III.b atau Jabatan Administrator.
e. Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan Daerah Kabupaten, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang pada Dinas dan Badan Daerah Kabupaten, Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah Kabupaten Kelas A, Kepala Seksi pada Kecamatan, Kepala Sub Bagian pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten, dan Kepala Seksi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten merupakan Jabatan Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas;
f. Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kelas A, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan
1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG I. UMUM Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengoptimalkan penguatan peran rumah sakit Daerah dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan Rumah Sakit Umum Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya berdampak pada mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan Rumah Sakit Umum Daerah, Peraturan Daerah ini mengatur Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit umum Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui 2 penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit umum daerah.
Sejalan dengan berjalannya waktu penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan dinamika kemasyarakatan yang berkembang dengan pesat dan penyesuaian adanya Peraturan dan Perundang-undangan yang ada maka perlu kiranya untuk membentuk dan menata kelembagaan perangkat daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yaitu sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas :
a. Sekretariat Daerah
b. Sekretariat DPRD
c. Inspektorat
d. Dinas
e. Badan, dan
f. Kecamatan dengan demikian bahwa Sekretariat KORPRI tidak termasuk Perangkat Daerah. Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Lampiran III angka VII nomor 2 huruf c disebutkan bahwa sub bidang fasilitasi profesi ASN melaksanakan tugas :
1) Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
2) Mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN; dan
3) Mengoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan.
dengan demikian, profesi ASN (KORPRI) masuk ke urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia pada Badan Kepegawaian Daerah di Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN;
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada :
a. Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah Provinsi;
b. Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa daerah Provinsi diberi kewenangan sumber daya alam dilaut yang ada diwilayahnya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tetang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa 3 Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yaitu Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, dengan demikian nomenklatur yang sebelumnya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 diubah menjadi Dinas Perikanan.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota yang melekat pada dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Selanjutnya Permendagri Nomor 100 Thn 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pasal 3 disebutkan bahwa Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dengan demikian kata perizinan yang melekat pada nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dihapus sehingga menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik pada Pasal 3 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang berbentuk badan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Badan, kemudian di tindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Selanjutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, sehingga nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sebelumnya masih diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi nomenklatur perangkat daerah yang masuk dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
5. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang pada Pasal 11 ayat (3) huruf h disebutkan bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah dijabat oleh Dokter atau Dokter Gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional Dokter atau Dokter Gigi yang diberikan tugas tambahan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 95 ayat (2) disebutkan bahwa sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten 4 sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas daerah kabupaten/kota, kepada badan daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/walikota, direktur rumah sakit umum daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah kabupaten/kota kelas A, merupakan jabatan eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Dengan demikian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama dengan tetap sebagai unit organisasi yang bersifat khusus dan otonom sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang tetap berada dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
6. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa rumah sakit umum diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A
b. Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan
c. Rumah Sakit Umum Kelas B Non-Pendidikan
d. Rumah Sakit Umum Kelas C
e. Rumah Sakit Umum Kelas D kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada :
a. Pasal 2 disebutkan bahwa Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Swasta.
b. Pasal 3 disebutkan bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mengusulkan 2 (dua) pembentukan rumah sakit umum yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangun Purba yang dipimpin oleh direktur yang merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator. Kedua rumah sakit umum daerah tersebut, merupakan UPT Puskesmas yang ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit umum daerah Pancur Batu dan rumah sakit umum daerah Bangun Purba.
7. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada Pasal 37 ayat (7) disebutkan bahwa khusus untuk urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh :
a. dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum; dan
b. dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota pada :
5
a. Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa penentuan tipe Dinas Damkar dan Penyelamatan, dan beban kerja berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
b. Pasal 22 disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dengan demikian, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten dibentuk sebagai dinas dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang agar Peraturan Daerah dimaksud implementatif, berdaya guna dan berhasil guna.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e Cukup jelas Ketentuan Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Cukup Jelas Ketentuan Pasal 11 ayat (3) Cukup Jelas Ketentuan Pasal 12 Cukup Jelas Pasal II Cukup jelas