Struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi produksi pertanian, bibit/benih tanaman, dan benih ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5.Beberapa ketentuan dalam Lampiran I angka I ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d, Lampiran I angka II huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, dan Lampiran I angka IV ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut: I. Pemakaian Tanah Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah:
c.Digunakan untuk kepentingan lainnya: Tarif sewa per tahun = 3,33% x ( Lt x Nt ) x Fps Keterangan: Lt : Luas tanah (m2). Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2). Fps : Faktor penyesuai sewa.
d.Digunakan untuk pendirian bangunan khusus antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Menara Telekomunikasi dan sejenisnya: Tarif sewa per tahun = 3,33% x ( Lt x Nt ) + Nb x Fps Keterangan: Lt : Luas tanah (m2). Nt : Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2). Nb : Nilai bangunan berdasarkan hasil penilaian atau berdasarkan nilai perhitungan rencana anggaran biaya pendirian bangunan beserta fasilitas pendukungnya. Fps : Faktor penyesuai sewa. II. Pemakaian Gedung/Rumah Dinas Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Daerah:
d.Pemakaian gedung Diklat dan Litbang Kabupaten Demak:
1.Sewa Ruang Kelas - Besar (kapasitas 80 orang) Rp.400.000/hari - Sedang (kapasitas 40 orang) Rp.300.000/hari - Kecil (kapasitas 30 orang) Rp.250.000/hari
2.Sewa Kamar Rp.150.000/hari
3.Sewa Ruang Makan Rp.250.000/hari
4.Sewa Gedung Pertemuan Rp.2.000.000/hari Kerusakan yang ditimbulkan oleh penyewa/pengguna jasa menjadi beban penyewa/pengguna jasa yang bersangkutan.
e.Pemakaian Gedung lainnya: Tarif sewa per tahun = 6,64% x ( Lb x Hsb x Nsb ) x Fps Keterangan : Lb : Luas bangunan yang dipakai/disewa ( m2 ) Hsb : Harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru. Nsb : Nilai sisa bangunan (%). Fps : Faktor penyesuai sewa. IV. Barang-barang atau fasilitas lainnya:
c.Jasa penggilingan padi pada UPTD Pengolahan Hasil Pertanian Dinas Pertanian sebesar Rp210,00 (dua ratus sepuluh rupiah) Per Kilogram beras dengan ketentuan sebagai berikut: 1) hasil katul dan menir diambil pemilik gabah/pengguna jasa; 2) tenaga kerja ditanggung pengguna jasa; 3) hasil sekam menjadi milik penyedia jasa. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 1 September 2016 BUPATI DEMAK, ttd HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 2 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, ttd SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (3/2016). PENJELASAN NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KA DPKKD SESUAI DENGAN ASLINYA Mengetahui: KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN DEMAK ttd MUH. RIDHODHIN, SH. MH. Pembina Tingkat I NIP. 19650330 199603 1 001 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah memerlukan penyediaan sumber Pendapatan Asli Daerah yang memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu meninjau kembali obyek Retribusi Jasa Usaha dengan memasukkan penjualan hasil produksi usaha daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dengan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka retribusi penjualan produksi usaha daerah akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Demak diharapkan akan semakin mampu membiayai kebutuhan operasional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2016 NOMOR 3 LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH MELIPUTI PRODUKSI PERTANIAN, BIBIT/BENIH TANAMAN, DAN BENIH IKAN A. PRODUKSI PERTANIAN NO JENIS PRODUKSI SATUAN PRODUKSI TARIF BESARNYA RETRIBUSI (RP) KETERANGAN 1 Padi Per Kilogram 100% dari Harga Pasar 2 Jagung Per Kilogram 100% dari Harga Pasar 3 Kedelai Per Kilogram 100% dari Harga Pasar 4 Kacang Hijau Per Kilogram 100% dari Harga Pasar 5 Bawang Merah Per Kilogram 100% dari Harga Pasar 6 Cabai Per Kilogram 100% dari Harga Pasar B. BIBIT/BENIH TANAMAN NO JENIS PRODUKSI SATUAN PRODUKSI TARIF BESARNYA RETRIBUSI (RP) KETERANGAN 1 Benih Padi Per Kilogram 90% dari Harga Pasar 2 Benih Jagung Per Kilogram 90% dari Harga Pasar 3 Benih Kedelai Per Kilogram 90% dari Harga Pasar 4 Benih Kacang Hijau Per Kilogram 90% dari Harga Pasar 5 Benih Bawang Merah Per Kilogram 90% dari Harga Pasar 6 Benih Cabai Per Kilogram 90% dari Harga Pasar C. BENIH IKAN NO JENIS PRODUKSI SATUAN PRODUKSI TARIF BESARNYA RETRIBUSI (RP) KETERANGAN 1 Benih Nila Per Ekor 75% dari Harga Pasar 2 Benih Lele Per Ekor 75% dari Harga Pasar BUPATI DEMAK, ttd HM. NATSIR NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KA DPKKD