1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Demak.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Demak.
5.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
8.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan serta pelayananan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
11.Kekerasan Berbasis Gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, penghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
12.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
13.Korban Kekerasan Berbasis Gender adalah orang yang karena jenis kelaminnya mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
14.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkann perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat, termasuk anak yang menjadi pelaku kekerasan.
15.Pemulihan Korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
16.Pendampingan Psikososial adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan berbasis gender dan anak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi
17.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
18.Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga, pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
19.Rumah Aman ( shelter ) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
20.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan / atau organisasi kemasyarakatan.