1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak.
4.Bupati adalah Bupati Demak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
6.Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan di Kabupaten Demak.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut Pelayanan adalah pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan Jaringannya dan pelayanan kesehatan rujukan tertentu yang biayanya ditanggung Pemerintah Daerah.
9.Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
10.Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit.
11.Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
12.Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
13.Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
14.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan/atau penunjang medik lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
15.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap.
16.Standar Pelayanan Kesehatan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan kesehatan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Unit Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang bermutu, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
17.Maklumat pelayanan kesehatan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan kesehatan.
18.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Jejaringnya yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar di wilayah kerjanya didukung Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
19.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
20.Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
21.Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
22.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
23.Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan kesehatan.
24.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
25.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
26.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah.
27.Rumah Sakit Pemerintah adalah rumah sakit milik pemerintah baik pusat maupun daerah.
28.Rumah Sakit Swasta adalah Seluruh Rumah Sakit Swasta yang ada di Kabupaten Demak.
29.Puskesmas Perawatan adalah puskesmas yang memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan kepada pasien.
30.Puskesmas non perawatan adalah puskesmas yang hanya memberikan pelayanan rawat jalan kepada pasien.
31.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.