1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Bupati adalah Bupati Demak.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri suami-istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah.
9.Sistem Perlindungan Anak adalah keseluruhan komponen dan kegiatan yang saling terkait dan dipadukan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan perlindungan anak, yang meliputi peraturan/kebijakan, struktur/kelembagaan, dan proses/mekanisme kerja.
10.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11.Eksploitasi terhadap anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, dan/atau politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
12.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
13.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
14.Pengurangan Resiko Kerentanan adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
15.Penanganan Korban adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan/atau penelantaran.
16.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan di luar pengasuhan orangtua.
17.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
18.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem Pembangunan Kabupaten Demak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah Kabupaten, Masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
19.Forum anak adalah wadah partisipasi anak di tingkat Kabupaten, Kecamatan, desa/kelurahan yang berperan serta dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan umpan balik didalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak anak.