Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.LAMPIRAN I : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.LAMPIRAN II : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.LAMPIRAN III : Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d.LAMPIRAN IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran;
e.LAMPIRAN V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan;
f.LAMPIRAN VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g.LAMPIRAN VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD;
h.LAMPIRAN VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;
i.LAMPIRAN IX : Sinkronisasi Program Prioritas Nasional Dengan Program Prioritas Daerah Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran.