1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Demak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program kegiatan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
8.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaanpembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra PD, adalah dokumen perencanaan PD untukperiode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja PD, adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1(satu) tahun.
14.Strategi Penanggulangan Kemiskinan di Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD, adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan Daerah yang digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan Daerah di bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
15.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
16.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan, yang selanjutnya disingkat TKPK Desa/Kelurahan, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan diDesa/Kelurahan.
17.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
18.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkankehidupan yang bermartabat.
19.Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
20.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiridari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
21.Penduduk miskin adalah orang miskin yang memiliki Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Demak atau berdomisili di Kabupaten Demak.
22.Pemangku Kepentingan adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat.
23.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS, adalah Organisasi Sosial atau Perkumpulan Sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
25.Pendataan Warga Miskin adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka yang menggambarkan karakteristik atau ciri-ciri khusus mengenai populasi penduduk atau keluarga miskin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
26.Parameter kemiskinan adalah ukuran baku sesuai peraturan perundang-undangan dan kondisi riil yang digunakan untuk menetapkan seorang penduduk atau keluarga dalam keadaan miskin.
27.Verifikasi data adalah pemeriksaan tentang kebenaran data penduduk atau keluarga miskin pada periode tertentu sesuai dengan parameter kemiskinan.
28.Validasi data adalah suatu tindakan yang membuktikan bahwa hasil verifikasi penduduk atau keluarga miskin telah sesuai dengan parameter kemiskinan.
29.Pemutakhiran data adalah suatu tindakan pembaruan data penduduk atau keluarga miskin setelah dilakukan pendataan.