Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 17 Desember 2018 BUPATI DEMAK, NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KA BPKPAD 4 KABAG HUKUM NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 15 /2018). SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 NOMOR 15 TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 18 Desember 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan adalah wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi terhadap jasa yang diberikan berupa pelayanan tera/tera ulang. Pelayanan tera/tera ulang merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan meliputi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil tidak dipungut biaya. Peraturan Daerah tersbut merupakan tindaklanjut dari Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I