1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Bupati adalah Bupati Demak.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, antara lain DPRD Kebupaten/kota, TNI, Polri, Kejaksaan, Akademisi, LSM/ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa dan kelurahan serta keterwakilan perempuan seperti PKK, organisasi kewanitaan, dan kelompok masyarakat rentan termarjinalkan.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
9.Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dalam rangka mencapai tujuan daerah, sesuai dengan visi, misi dan strategi yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat.
10.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
11.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
12.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
13.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang telah diprogramkan.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
19.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
21.Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan sebagai dasar penyusunan Renja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.
22.Forum Perangkat Daerah adalah forum sinkronisasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
23.Pemangku Kepentingan kecamatan adalah pihak yang berkepentingan dengan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan untuk mengatasi permasalahan di kecamatan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dan atau terkena dampak hasil musyawarah.
24.Masyarakat adalah orang perorangan atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
25.Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
26.Konsultasi Publik adalah Proses pertukaran pikiran atau pendapat antara pemerintah daerah yang telah menyiapkan suatu rancangan rencana pembangunan daerah dengan masyarakat yang akan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut sebagai bahan untuk musrenbang rencana pembangunan.
27.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
28.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja.
29.Kegiatan dalam Kerangka Anggaran adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa sesuai dengan kewajiban pemerintah yang tidak dapat dihasilkan oleh masyarakat sendiri.
30.Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka pengaturan, pemfasilitasian, atau pengkoordinasian pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.
31.Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program.
32.Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan daerah yang terpadu dan berkesinambungan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang menjadi dasar bagi kegiatan penganggaran daerah.
33.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
35.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD dan anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
37.Penganggaran adalah kegiatan pengalokasian sumber daya untuk mencapai sasaran dalam jangka waktu tertentu.
38.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
39.Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
40.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact).
41.Sasaran/target adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
42.Evaluasi adalah penilaian pelaksanaan program atas efisiensi, dan efektivitas, serta kemanfaatan dan keberlanjutan.
43.Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud.
44.Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.
45.E-Planning adalah bagian dari Sistem Informasi Pembangunan secara elektronik yang terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.