1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Bupati adalah Bupati Demak.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun benda menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
7.Papan Reklame adalah media informasi berupa promosi luar ruang berfungsi untuk menjajakan suatu produk baik berupa barang maupun jasa, sehingga dari pemasangan reklame berharap suatu produk barang dan/atau jasa terssebut dapat dikenal oleh konsumen atau masyarakat luas.
8.Bidang reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan untuk tempat penyajian pesan-pesan berupa gambar, logo dan/atau kata-kata oleh penyelenggara reklame.
9.Nilai strategis titik reklame adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam satuan rupiah berdasarkan atas perletakan titik reklame pada kelas dan/atau zona, ketinggian dan luas bidang reklame.
10.Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi.
11.Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatn ruang.
12.Perletakan reklame adalah tempat titik reklame ditempatkan atau diletakkan.
13.Pola penyebaran perletakan reklame adalah konfigurasi perletakan reklame yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan dalam penyelengaraan reklame.
14.Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
15.Reklame Megatron/Videotron/Large Elektonik Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah- ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
16.Tara ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
17.Titik reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempatkan.
18.Sewa titik reklame adalah sewa lahan dan nilai strategis reklame atau penyelengaraan reklame yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah.