1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
3.Dinas Pariwisata Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
4.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan kelaurga berencana;
8.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, dan sub urusan kebakaran;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
10.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
11.Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
13.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, meneyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
14.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
15.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
17.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.