1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Bupati adalah Bupati Demak.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
6.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
8.Pimpinan Lembaga dan/atau Badan pada Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
9.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
10.Merokok adalah kegiatan membakar/menyalakan dan/atau menghisap Rokok.
11.Perokok Aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok dari rokoknya yang sedang dibakar.
12.Perokok Pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap rokok dari asap perokok aktif.
13.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau tempat pengelolaan pendidikan dan/atau pelatihan.
14.Tempat Anak Bermain adalah tempat dan/atau arena yang diperuntukkan bagi kegiatan bermain anak-anak.
15.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta dan/atau masyarakat.
16.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumberatau sumber-sumber bahaya.
17.Tempat Ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
18.Tempat Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
19.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara. (Penjelasan Pasal 50 ayat (1) huruf e PP 109/2012).
20.Tempat Khusus Merokok adalah kawasan atau Area yang khusus disediakan untuk merokok.
21.Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Satgas Penegak KTR adalah pejabat atau Pegawai Negeri Sipil dan Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan mempunyai tugas untuk membina dan menegakkan Kawasan Tanpa Rokok.