Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 20 Mei 2025 BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH Diundangkan di Demak pada tanggal 20 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD AKHMAD SUGIHARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 2 - 27 / 2025 ) NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 Plt. ASISTEN I 3 Plt. KABAG HUKUM 4 KA DINPERMADES P2KB PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA/KELURAHAN I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, membawa perubahan signifikan terhadap Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Dan guna mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak, maka terhadap semua Peraturan Daerah di Kabupaten Demak yang masih berlaku namun sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa perlu dilakukan perubahan atau pencabutan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat menghidari terjadinya pembatalan Peraturan Daerah dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diatur dalam Pasal 94 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya dalam Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendelegasikan pengaturan khusus LKD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, kemudian terbitlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai dasar hukum pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD sebagai mitra Pemerintah Desa. LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, jenis LKD paling sedikit terdiri dari rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan pos pelayanan terpadu (posyandu). Posyandu saat ini menjadi salah satu LKD yang wajib ada di tiap Desa, hal ini agar posyandu dapat ikutserta dan berperan aktif dalam pengambilan keputusan di Desa dan dapat menjadi perhatian serius dari Pemerintah Desa baik dari segi anggaran maupun saranan prasaranan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai LKD diatur dengan Peraturan Desa dan ketentuan lebih lanjut mengenai LKD di Kelurahan diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. II. PASAL DEMI PASAL