1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaran Urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnyadalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagaimana unsure penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.Bupati adalah Bupati Demak.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
7.Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Demak.
8.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan pasar daerah di wilayah kerja masing-masing.
9.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi perdagangan.
10.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan BUMDesa/BUMDesa Bersama termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
11.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, antara lain berupa Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.
12.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
13.Minimarket adalah Toko Swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai sampai dengan 400 M2.
14.Supermarket adalah Toko Swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai dengan 400 M2 sampai dengan 5.000 M2.
15.Departement Store adalah Toko Swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapan dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen dengan luas lantai lebih dari 400 M2.
16.Hypermarket adalah Toko Swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2.
17.Perkulakan adalah Toko Swalayan yang menjual secara grosir barang konsumsi dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2.
18.Pengelolaan Pasar adalah penataan pasar yang meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pasar.
19.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
20.Surat Izin Menempati, selanjutnya disingkat SIM adalah surat izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak atas nama Bupati kepada perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dan/atau di pelataran pasar atau memakai tempat usaha/berjualan/berdagang secara tetap dipasar atau ditempat lain dengan mengambil tempat berdagang di lokasi yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
21.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar.
22.Pedagang adalah orang/Badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa di dalam pasar dan/atau di pelataran pasar dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
23.Penjaja adalah penjual yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa secara berpindah-pindah baik di dalam pasar maupun di pelataran pasar tanpa mengambil tempat/lokasi tertentu.
24.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
25.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
26.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan, yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
27.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
28.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
29.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan Koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
30.Syarat Perdagangan (trading term) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dengan Pasar Swalayan atau/pengelola jaringan Pasar Swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Pasar Swalayan yang bersangkutan.
31.Peraturan Zonasi adalah Ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
32.Tanah Pemerintah Daerah adalah tanah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
33.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Demak adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
34.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana rinci dari RTRW Kabupaten Demak.
35.Pihak Ketiga adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintah Desa, Koperasi dan Swasta.
36.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko/kios dan/los di Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
37.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas Pasar kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
38.Pedagang Tetap adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki KTPP dan didalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang tetapkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
39.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
40.BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
41.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
42.Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua Desa atau lebih yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh dua Desa atau lebih yang dibentuk melalui Musyawarah antar Desa berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa.
43.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
44.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
45.Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
46.Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata- rata rendah.
47.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
48.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL dan UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
49.Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPLH adalah surat kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL dan UPL untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: