1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Demak.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
6.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
7.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
8.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
9.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
10.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendiskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
11.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendiskripsikan arah dan langkah kesiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
12.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah.
13.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung dan perangkat elektronik lainnya.
14.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah suatu proses dalam menyampaikan informasi melalui pengolahan data yang melibatkan pengiriman dan penerimaan informasi dengan menggunakan simbol tertentu.
15.Audit teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
16.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik mau pun non elektronik.
17.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
18.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemprosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
19.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
20.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
21.Infrastruktur adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
22.Pengelolaan Infrastruktur Jaringan adalah kegiatan yang meliputi instalasi dan pemeliharaan perangkat jaringan.
23.Server adalah perangkat khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
24.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama.
25.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
26.Integrasi adalah suatu usaha untuk menyatukan tindakan-tindakan, sehingga merupakan suatu kebulatan pemikiran dan kesatuan tindakan yang terarah pada suatu sasaran yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
27.Sistem Informasi adalah sekumpulan komponen- komponen hardware, software, network, brainware dan basis data yang bekerja sama satu sama lain dalam hal pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebaran data dan informasi untuk keperluan Pemerintah Daerah.
28.Basis data adalah kumpulan data yang secara logika berkaitan satu sama lain dan disimpan atau diakses berbasiskan komputer.
29.Aplikasi adalah program komputer yang dibangun untuk membantu proses pekerjaan.
30.Perangkat keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
31.Perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
32.Jaringan Komputer adalah jaringan telekomunikasi yang mengijinkan komputer untuk saling bertukar data dan berbagi sumber daya.
33.Wali data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
34.Infrastruktur Jaringan adalah jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara jaringan lokal dengan intranet dan internet.
35.Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.
36.Pusat Pemulihan Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
37.Internet adalah sejumlah besar jaringan yang membentuk jaringan interkoneksi yang terhubung melalui protokol TCP/IP.
38.Intranet adalah jaringan privat/khusus dengan sistem yang sama dengan internet tetapi tidak terhubung dengan internet dan hanya digunakan secara internal.
39.Situs web (Website) adalah sebuah sistem informasi dimana bentuk teks, gambar, suara dan lain-lain dipresentasikan dalam bentuk hypertext dan dapat diakses oleh perangkat lunak yang disebut browser.
40.Internet Protocol atau Protokol Internet yang selanjutnya disingkat IP adalah protokol lapisan jaringan atau protokol lapisan internetwork yang digunakan oleh protokol TCP/IP untuk melakukan pengalamatan dan routing paket data antar host-host di jaringan komputer berbasis TCP /IP.
41.Domain adalah sebuah string pengenal yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah server seperti web server atau mail server pada sebuah jaringan komputer ataupun internet.
42.Sub domain adalah bagian dari domain yang terintegrasi dengan domain utama.
43.Meta data adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan, menjelaskan, menemukan, atau setidaknya menjadikan suatu informasi mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola, meta data sering disebut sebagai data tentang data atau informasi tentang informasi.
44.Kode Sumber (Source Code) adalah sekumpulan instruksi- instruksi komputer yang ditulis menggunakan bahasa komputer yang dapat dibaca dan dipahami oleh manusia.
45.Application Programming Interface (API) adalah antar muka Pemograman.
46.Interoperabilitas merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
47.Kompatibilitas adalah kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.
48.Aplikasi umum adalah aplikasi pendukung e-government yang digunakan oleh setiap Perangkat Daerah.
49.Aplikasi khusus adalah aplikasi pendukung e-government yang dibangun untuk keperluan tertentu.
50.Troubleshooting adalah sebuah istilah yang merujuk kepada sebuah bentuk penyelesaian sebuah masalah.
51.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
52.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
53.Repositori adalah penyimpanan dari perangkat lunak yang mungkin diambil dan diinstal pada komputer.
54.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
55.Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
56.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
57.Wali data adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika Kabupaten Demak.
58.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
59.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.