Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 20 Mei 2022 BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH Diundangkan di Demak pada tanggal 20 Mei 2022 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD EKO PRINGGOLAKSITO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2022 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 4-83 /2022). NO JABATAN PARAF 1 Pj. SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM 4 KA DINPERMADES P2KB PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang pada intinya menyatakan bahwa penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL