DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
202

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Teknis Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa,biaya pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa, pelaporan kepala desa, larangan, sanksi, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, penjabat kepala desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, tindakan penyidikan, tindakan dan sanksi administratif,

Isi peraturan

Teks202PDFHirarki

Memuat teks peraturan…