menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK Dan BUPATI DEMAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG IZIN PENGEBORAN AIR TANAH, PEMAKAIAN/PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN/ATAU AIR PERMUKAAN TANAH. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 2 April 2018 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 3 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (5/2018) NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG IZIN PENGEBORAN AIR TANAH, PEMAKAIAN/ PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN/ATAU AIR PERMUKAAN TANAH I. UMUM Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan signifikan terhadap pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan guna mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak, maka terhadap semua Peraturan Daerah di Kabupaten Demak yang masih berlaku namun sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru perlu segera dilakukan perubahan atau pencabutan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat menghidari terjadinya pembatalan Peraturan Daerah dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki wewenang dalam urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi, adapun kewenangan penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi, sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5