1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Demak.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pejabat perangkat Daerah yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Perangkat Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang membantu tugas-tugas Kepala Desa dalam menyelengarakan pemerintahan dan pembangunan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;
11.Pengangkatan adalah proses pengisian Perangkat Desa yang dilakukan melalui tahapan penelitian persyaratan administrasi dan pelaksanaan ujian penyaringan dan/ atau ujian khusus.
12.Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pengangkatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa yang keanggotaannya terdiri dari anggota BPD dan Perangkat Desa yang bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa.
13.Pendaftaran adalan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penduduk desa untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat desa.
14.Penduduk adalah orang yang tercatat dan bertempat tinggal di desa setempat.
15.Bakal Calon adalah penduduk desa yang mendaftarkan diri sebagai calon Perangkat Desa.
16.Calon adalah bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat administrasi.
17.Calon yang berhak diangkat menjadi Perangkat Desa adalah calon yang memperoleh nilai tertinggi dari akumulasi ujian penyaringan yang meliputi tes wawancara, dan tes akademis tertulis.
18.Ujian penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pengangkatan untuk mengetahui kemampuan Calon Perangkat Desa yang meliputi tes wawancara, dan tes akademis tertulis.
19.Ujian khusus adalah ujian dalam bentuk wawancara atau praktek untuk calon perangkat yang menduduki jabatan modin.
20.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.