menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri D Nomor 2);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Seri D Nomor 1);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Kabupaten Daerah Tingkat II Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1998 Seri D Nomor 10 );
8.Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha Kabupaten Daerah Tingkat II Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Seri D Nomor 3);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Kabupaten Demak Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN DEMAK Dan BUPATI DEMAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN DEMAK.