1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Demak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Demak yang berwenang dalam penegakan perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
9.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau Swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
10.Izin Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut Izin PKL, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
11.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
12.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.Trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan yang berfungsi sebagai tempat orang berjalan kaki.
14.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang berada dilahan dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau swasta.
15.Kawasan Berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.
16.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17.Lokasi Permanen Pedagang Kaki Lima (Zona Hijau/Zona Zero Growth Pedagang Kaki Lima) yang selanjutnya disebut Lokasi Permanen PKL (Zona Hijau/Zona Zero Growth PKL) adalah lokasi-lokasi yang telah ditetapkan untuk berjualan PKL namun telah dibatasi jumlah PKLnya dan tidak boleh ada penambahan jumlah PKL di lokasi tersebut.
18.Lokasi Sementara Pedagang Kaki Lima (Zona Kuning Pedagang Kaki Lima) yang selanjutnya disebut Lokasi Sementara PKL (Zona Kuning PKL) adalah lokasi-lokasi yang telah ditetapkan untuk berjualan PKL dengan dibatasi oleh batas waktu buka usaha pada jam-jam yang telah ditentukan.
19.Lokasi Binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh pemerintah daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
20.Lokasi Larangan Pedagang Kaki Lima (Zona Merah/Zona Bersih Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut Lokasi Larangan PKL (Zona Merah/Zona Bersih PKL) adalah Kawasan ruang di wilayah perkotaan, yang tidak diperbolehkan untuk PKL berjualan.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.