1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Demak.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih berada dalam kandungan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, Keluarga, masyarakat, pemerintah, Pemerintah Daerah dan negara.
7.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
8.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang di dalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang Anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan Anak.
9.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen rencana kerja Daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
10.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
11.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhinya Hak Anak untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
12.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
13.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
14.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Layanan adalah suatu bentuk kegiatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau kelompok orang terkait dengan tujuan tertentu.
17.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme dalam menciptakan kondisi untuk mencegah terjadinya kerawanan terhadap Anak seperti Kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakuan salah lain.
18.Partisipasi Anak adalah pelibatan Anak dalam pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan Anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman.
19.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
20.Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak dan dibina oleh Pemerintah sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.