1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Demak.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pejabat perangkat Daerah yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Kepala Desa adalah Pejabat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
12.Penjabat Kepala Desa adalah Pejabat yang menjalankan fungsi wewenang, tugas dan Kewajiban Kepala Desa dalam waktu tertentu dan sementara karena terdapat kekosongan jabatan Kepala Desa atau Kepala Desa definitif belum dilantik.
13.Perangkat Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang membantu tugas Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa dan Pembangunan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
14.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
17.Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu, sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan.
18.Gotong Royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsur-unsur timbal balik yang bersifat sukarela antara warga desa dan/atau antar warga desa dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik materiil maupun spiritual.
19.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
20.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
22.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan sepakati bersama BPD.
23.Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber pendapatan bagi Desa yang bersangkutan.
24.Tanah Bondo Desa adalah tanah kas Desa yang berupa sawah/tegalan/tambak dan lain-lain yang merupakan seluruh pendapatan aset Desa.
25.Tanah Bengkok adalah tanah kas Desa yang berdasarkan hak asal usul yang pemanfaatannya sebagai penghasilan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa.