menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8); Dengan Persetujuaan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DEMAK Dan BUPATI DEMAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: