1.Daerah adalah Kabupaten Demak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Demak.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Demak.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga.
9.Komite Olahraga Kabupaten adalah Komite Olahraga Kabupaten Demak.
10.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
11.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematikyang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
12.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
13.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
14.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
15.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
16.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
17.Penyandang Disabilitas adalah setiap orangyang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industriyang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
19.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
20.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
21.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
22.Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
23.Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.
24.Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.
25.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
26.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
27.Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
28.Pekan olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
29.Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
30.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.