1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Dharmasraya.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DRPD Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Dharmasraya.
8.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
9.Sekretaris DPRD adalah Kepala Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya;
11.Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada istri/suami dan anak Pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anak yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat – rapat dinas;
13.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah, atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan Lainnya.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat didaerah pemilihannya.
16.Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat didaerah pemilihannya;
17.Tunjangan Operasional adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD sehari-hari.
18.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan Rumah jabatan Pimpinan dan anggota DPRD dan Perlengkapannya, Kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta Rumah dinas bagi Anggota DPRD dan Perlengkapannya.
19.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya atau jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.