1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya. 4
7.Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Dharmasraya.
8.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Dharmasraya yang bersifat tetap, menjalankan tugas dan fungsi legislasi DPRD.
10.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya.
11.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya.
12.Produk Hukum adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi perda atau nama lainnya, Peraturan Bupati, PB Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
13.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang- undangan dan produk hukum.
14.Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum.
15.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis.
16.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 5
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten.
19.Peraturan Bersama Bupati yang selanjutnya disebut PB Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
20.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perkada untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.