1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya
4.Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
5.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
6.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul adat istiadat setempat dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Nagari adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan nagari.
9.Wali Nagari adalah Pimpinan Penyelenggaraan Pemerintah Nagari dalam Kabupaten Dharmasraya. 4
10.Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut Bamus Nagari, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari, yang keanggotaannya dapat mencerminkan keterwakilan yang berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah dan/atau terdiri dari unsur-unsur masyarakat yaitu Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang serta pemuda yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat oleh masing-masing unsur.
11.Perangkat nagari adalah unsur staf dan unsur pelaksana teknis yang membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
12.Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga kerapatan dari niniak mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat di Nagari setempat yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselisihan sako jo pusako dalam Nagari.
13.Musyawarah Nagari adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Bamus, khusus untuk pemilihan Wali Nagari antarwaktu.
14.Pemilihan Wali Nagari adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di nagari dalam rangka memilih Wali Nagari yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
15.Panitia Pemilihan Nagari, selanjutnya disingkat PPN adalah panitia yang dibentuk dalam suatu nagari guna mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Wali Nagari.
16.Bakal calon Wali Nagari adalah penduduk nagari yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pengisian jabatan Wali Nagari yang memiliki KTP.
17.Calon Wali Nagari adalah bakal calon Wali Nagari yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Wali Nagari.
18.Calon Wali Nagari Terpilih adalah calon Wali Nagari yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Wali Nagari.
19.Penjabat Wali Nagari adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Wali Nagari dalam kurun waktu tertentu. 5
20.Kelompok Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan tingkat nagari untuk melaksanakan pemungutan suara.
21.Pemilih adalah penduduk nagari yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Wali Nagari.
22.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
23.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.