1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Dharmasraya.
5.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten Dharmasraya.
6.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
7.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya. 4
8.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya.
9.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
10.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
11.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
12.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
13.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan olehPemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan Hukum/Badan Usaha untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
14.Izin Usaha Penanaman Modal adalah legalitas perizinan untuk melakukan kegiatan usaha.
15.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
16.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal.
18.Pelayanan Elektronik adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.