1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4.Instansi terkait adalah lembaga yang bertanggungjawab dan berwenang dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan rabies.
5.Otoritas Veteriner Daerah adalah lembaga yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya.
7.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Dharmasraya. 4
8.Petugas adalah orang yang diberi tugas tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian untuk melakukan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
9.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan yang berdarah panas dan manusia, yang disebabkan oleh virus Rabies.
10.Hewan Penular Rabies yang selanjutnya disingkat HPR adalah hewan yang dapat menularkan virus rabies antara lain anjing, kucing, kera dan hewan lainnya.
11.Hewan Penular Rabies Liar yang selanjutnya disingkat menjadi HPR liar adalah HPR yang tidak berpemilik.
12.Pengendalian dan Penanggulangan Rabies adalah upaya untuk mengurangi dan mengatasi Rabies, yang dilakukan melalui pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan dan pemberantasan dalam rangka mengurangi resiko penularan Rabies pada hewan dan manusia.
13.Pemilik Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemilik HPR adalah Orang atau Badan Hukum yang menguasai Hewan Penular Rabies berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, sewa menyewa, tukar menukar atau cara lain menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
14.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies adalah keseluruhan kegiatan yang mencakup; penyediaan tempat hidup, pemberian makanan dan perawatan kesehatan.
15.Peredaran adalah rangkaian kegiatan pemasukan atau pengeluaran Hewan Penular Rabies dari dan ke Kabupaten Dharmasraya, antar kecamatan, antar nagari se-Kabupaten Dharmasraya yang mencakup penyediaan hewan penular rabies, pengangkutan, pemindahan, dan pengalihan kepemilikan, pemindahtanganan pemeliharaan.
16.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemeliharaan, peredaran dan penanganan kasus gigitan Hewan Penular Rabies.
17.Vaksinasi adalah pemberian bahan antigenik untuk meransang sistem kekebalan individu terhadap penyakit rabies. 5
18.Surveilans adalah kegiatan observasi yang dilakukan secara terus menerus, berkesinambungan, dilaksanakan secara periodik untuk menetapkan status, situasi distribusi geografis dan tingkat prevalensi/insidensi Rabies.
19.Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas veteriner untuk mengungkap penyebab penyakt, mengetahui interaksinya antara penyebab penyakit dengan induk semang (hospes) di lingkungan.
20.Eliminasi adalah tindakan untuk membunuh Hewan Penular Rabies dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
21.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang ada hubungannya dengan keadaan fisik dan mental Hewan Penular Rabies menurut ukuran prilaku alami hewan yang perlu dilindungi dari perlakuan setiap orang yang tidak wajar.
22.Alat perlengkapan pengamanan adalah rantai atau tali dan berangus yang dipakaikan/dipasang pada hewan.
23.Observasi adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap hewan tersangka Rabies dengan cara mengurung hewan tersebut di kandang observasi pada masa tertentu dengan tetap memberi makan dan minum sebagaimana biasanya.
24.Sterilisasi Hewan Penular Rabies adalah proses pengangkatan organ reproduksi yang dilakukan pada HPR.
25.Pemasukan/pengeluaran hewan penular rabies adalah kegiatan memasukkan/mengeluarkan hewan penular rabies ke dan dari Kabupaten Dharmasraya.