1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut dengan Dinas adalah Perangkat Daerah yang menangani urusan di Bidang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
6.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan agar dapat hidup sehat dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi, baik berupa perlindungan preventif, represif maupun postremedial (pendampingan dan pengobatan).
7.Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia, melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki – laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
8.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut dengan Pokja Pengarusutamaan Gender adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
9.Focal Point Pengarusutamaan Gender adalah aparatur pada Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing – masing.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4
11.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan orangtua dan/atau keluarga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak perempuan dan anak.
13.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir.
14.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
15.Perempuan korban kekerasan adalah perempuan yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
16.Anak korban kekerasan adalah anak yang mengalami tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis atau penelantaran yang mengancam nyawa, badan dan merendahkan martabat kemanusiaan.
17.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau 5 posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
18.Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.
19.Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
20.Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
21.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.
22.Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point, atau dari daerah penerima ke daerah asal.
23.Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
24.Rumah aman adalah sebuah tempat bernaung sementara yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban kekerasan.
25.Bimbingan rohani adalah usaha pemulihan kejiwaan lewat penguatan agama yang dianut oleh korban.
26.Responsif gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural dalam mencapai kesetaraan gender. 6
27.Orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung ,atau ayah dan /atau ibu tiri,atau ayah dan/atau ibu angkat.
28.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
29.Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun- temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan, sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.