Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya. Ditetapkan di Pulau Punjung pada tanggal 30 November 2015 Pj. BUPATI DHARMASRAYA, ttd. SYAFRIZAL Diundangkan di Pulau Punjung pada tanggal 30 November 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA, ttd. Ir. H. BENNY MUKHTAR, MM Pembina Utama Madya NIP. 195608151986101001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2015 NOMOR 4 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2005 – 2025 I. UMUM RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun, yang menerjemahkan cita-cita dan aspirasi pembangunan daerah kedalam rumusan visi, misi dan arah pembangunan sebagai dasar membangun komitmen dan pengambilan kebijakan dalam setiap tahapan pembangunan jangka menengah daerah. Setiap tahapan pembangunan jangka menengah daerah tersebut dirumuskan dalam RPJMD yang disusun oleh Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang selanjutnya dijabarkan kedalam RKPD. Jangka waktu RPJPD mengikuti RPJPN, sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Akan tetapi, periode RPJMD tidak harus mengikuti periode RPJPN karena pemilihan presiden dan kepala daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. II.PASAL DEMI PASAL