Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir Dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal ( Investasi) Daerah;
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Panambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi kontruksi dalam pengerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, Iktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah terdiri atas, Iktisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah, Iktisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah,