Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Dharmasraya. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir batin berdasarkan Pancasila, nilai agama dan nilai adat setempat. Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, koordinatif, dan optimal secra berkelanjutan dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 3. 4 5. 6. 7. 3
8.Pelaku dunia usaha yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan.
9.Masyarakat adalah penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.