DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
92

Ringkasan

Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan pada beberapa aspek, yang meliputi a. kualitas legalitas dan struktur, b. kualitas ketahanan fisik, Cc. kualitas ketahanan ekonomi, d. kualitas ketahanan sosial psikologis: dan e. kualitas ketahanan sosial budaya. Pemenuhan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan (delapan) fungsi keluarga, yang meliputi fungsi keagamaan: fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi pembinaan lingkungan.

Isi peraturan

Teks92PDFHirarki

Memuat teks peraturan…