1.Daerah adalah daerah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4.Tim pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah tim yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditunjuk oleh Bupati. 3
5.Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
6.Kesehatan adalah suatu kondisi yang memungkinkan setiap orang untuk melaksanakan aktifitas dengan baik.
7.Rokok adalah hasil olahan dari tembakau dan tanaman lainnya yang mengandung nikotin dan zat adiktif lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.
8.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
9.Iklan rokok yang selanjutnya disebut iklan adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
10.Promosi Rokok yang selanjutnya disebut promosi adalah setiap bentuk komunikasi komersial,rekomendasi atau tindakan yang bertujuan atau yang mengakibatkan atau dapat mendorong penggunaan produk tembakau baik langsung maupun secara tidak langsung.
11.Sponsor Rokok yang selanjutnya disebut sponsor, adalah setiap bentuk kontribusi kegiatan, secara masal atau individual yang bertujuan atau mengakibatkan atau dapat mendorong penggunaan produk tembakau baik langsung maupun secara tidak langsung.
12.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
13.Kawasan Tertib Rokok adalah wilayah dimana perokok diperbolehkan merokok pada suatu tempat khusus yang telah disediakan sehingga tidak membahayakan orang lain.
14.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
15.Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering 4 dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
16.Angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
17.Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, surau, gereja termasuk kapel, pura, wihara, kelenteng, dan sarana ibadah lainnya.
18.Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
19.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya.
20.Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak.
21.Tempat Kegiatan Olah Raga adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan olah raga atau kegiatan yang berhubungan dengan olah raga.