1.Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Dharmasraya. 3
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan reklame.
5.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
6.Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian dan pengaturan yang sistematis meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penataan, penertiban, penertiban, pengawasan dan pengendalian reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang serasi.
7.Penataan reklame adalah kegiatan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan reklame guna mencapai optimalisasi ruang kota.
8.Pengendalian adalah upaya menjaga sebuah kawasan atau area peruntukan reklame agar tetap terjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keindahan.
9.Bangunan reklame adalah reklame yang terdiri dari seluruh bidang reklame, berikut komponen struktur yang menyanggahnya.
10.Titik Reklame adalah titik tempat reklame didirikan atau ditempatkan pada suatu lokasi tertentu.
11.Pemanfaatan titik reklame adalah pemanfaatan lahan atas penyelenggaraan reklame yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
12.Prasarana daerah adalah tanah atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Luar prasarana daerah adalah tanah dan/atau bangunan milik perorangan atau badan di wilayah Daerah.
14.Perletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan. 4
15.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
16.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah PPNS di lingkungan daerah.